Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap fakta baru. Mantan Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, mengakui adanya penerimaan uang sebesar 7.000 dollar AS atau setara dengan Rp 117.000.000 terkait proyek tersebut. BACA JUGA :Membedah Visi Kabinet Merah Putih: Menembus Batas Normatif dan Menghapus Sekat …
Fakta Persidangan Korupsi Chromebook: Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Aliran Dana Pasca-Jabatan